Menggugat Keadilan Poligami dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Melalui Perspektif Gender
DOI:
https://doi.org/10.32616/pgr.v8.1.490.67-79Keywords:
Gender, Hukum Perkawinan, PoligamiAbstract
Poligami menjadi sorotan hukum dan masyarakat Indonesia sebagai Negara hukum telah mengatur poligami sebagai perkawinan yang sah dan memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Perkawinan. Prosedur poligami dalam Undang-Undang Perkawinan telah membebankan persyaratan bagi suami yang hendak melakukan poligami dengan syarat: suami wajib memiliki ijin dari istri, pejabat (bagi Pegawai Negeri Sipil) dan pengadilan sebagai tahap akhir untuk mendapatkan ijin poligami. Akan tetapi pengadilan tidak akan memberikan ijin untuk melakukan poligami kecuali seorang suami dapat memenuhi persyaratan alternatife yaitu istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, istri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan. Hal ini nampak bahwa isteri sebagai objek untuk dipoligami dan terjadinya inkonsistentensi dimana asas perkawinan monogami namun masih memberikan celah untuk poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi Undang Undang Perkawinan di Indonesia yang mengatur tentang poligami perspektif gender. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan adalah metode penelitian hukum normatife diskriptif, hasil dari analisis penelitian ini adalah Undang Undang Perkawinan di Indonesia dalam mengatur poligami terlihat tidak berkeadilan atau ketidakberpihakan kepada perempuan dan memandang perempuan sebagai sub ordinat.
Downloads
References
Adis. Duderija. Neo-Traditional Salafi Qur‘an-Sunna Hermeneutics and Its Interpretational Implications".‖ Religion Compass 5 2011 (7).
Al Bajuri, Syaikh Ibrahim al Bajuri, Hasyiyah al Bajuri libni Qasim, Jilid II, Semarang: CV Toha Putra,T.Th.
Al Jurjawi. Ali Ahmad. Hikmah al Tasyri` wa Falsafatuhu Beirut: Dar al Fikr, t.th
Al Maliki. Muhammad ibn ‗Alawi n.d. Muhammad Al-Insān Al-Kāmil. Surabaya: Ma‘had alDīn as-Salafi
Al Mandzûr. Ibn. Lisân al-‘Arab Bayrût: Dâr al Shâdir, t.t.
al-Raḥmān, Ṣafi .Al-Rahīq Makhtūm: Baḥth Fī Sirah an-Nabawiyah Ala Ṣāḥibihā Afḏal Al-Ṣalāt Wa Al-Salām. Jakarta: Pustaka al-Kauthar 2009
Ash Shiddieqy. TM Hasbi Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1986
al-Ṣābūnī. Muhammad Ali, Al-Tibyān Fī ―Ulūm Al-Qur‖ān. Makkah: Dār al-Kutub alIslāmiyyah 2003
Al Qardhawi.Yusuf. Karakteristik Islam, Kajian Analitik Surabaya: Risalah Gusti, 1996
Friedmann, Legal Theory, Oxford: Clarendon Press, 1993
Ghazali. Abdul Moqsith. Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis AlQur’an. Depok: Katakita, 2009
Hasyim. Syafiq, Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuanan Dalam Islam, Bandung: Mizan, 2001
Ibn Kathīr, Tafsīr Al-Qur’ān Al-’Aẕīm. Riyāḏ: Dār al-Salām 2001
Mernissi. Fatima Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry. Oxfford: Black The Contextual Interpretation Of Polygamy Verses In The Qur'an Vol. 5, No. 1 (2020) 13 Well
Moosa. Ebrahim Moosa,. Islam Progresif Refleksi Dilematis Tentang HAM, Modernitas Dan HakHak Perempuan Di Dalam Hukum Islam. Jakarta Selatan: ICIP 2004
Muhsin. Aminah Wadud, Qur’an and Women: Rereading the Sacred Text from a Women’s Perspective. Kuala Lumpur: Fajar Bakti 1994
Musthafa. Ibrâhim. Mu’jam al-Wasîth, Bayrût: Dâr al-Dakwah, t.t
Naily. Nabiela, “Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Hukum Keluarga Di Dunia Islam” Studi Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2021
____________dan Riza.Kemal. Hukum Keluarga Islam Asia Tenggara Kontemporer: Sejarah, Pembentukan, dan Dinamikanya di Malaysia Surabaya: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2013
Nasr. Abū Ḥamid Al-Khitāb Wa Al-Ta’wīl. Beirut: Markaz as-Thaqāfī al-Arabi, 2000
Nasution. Khiorudin. Status Wanita Di Asia Tenggara; Studi Terhadap PerundangUndangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia. Leiden-Jakarta: INIS 2002.
_________________Hukum Perdata( Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: ACAdemia+TAZZAFA, 2009
Nurmila. Nina.Women, Islam and everyday life : renegotiating polygamy in Indonesia New York, Madison Avenue, 2009
Rahman. Fazlur. Islam Challenges and Opportunies.‖ In Islam: Past Influence and Present Challenge, edited by Alford T.Welch and Piere Cachia. Edinburgh: Edinbrugh University Press,2002
_____________, Major Themes of The Al-Qur’an. Miniapolis: Chicago, 1980.
_____________, Islam. New York: Anchor Book 1968
Rahman, Towards Reformulating the Methodologi of Islamics Law, (Chicago: The University of Chicago Press, 1982
Rahman. Samson, Islam Moderat, Menebar Islam Rahmatan Lil ‘alamin Jakarta: Pustaka Ikadi, 2007
Rahman. Yusuf The Hermeneutical Theory of Nasr Hamid Abu Zaid: An Analytical Study of His Method of Interpretating the Qur’an". Montreal: Disertation McGill University. 2001
Saeed. Abdullah, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach New York: Routledge, 2006
Shihab. Quraish. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati 2005
________, Tafsir Al-Mishbah – Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur`an.(Jakarta: Lentera Hati, 2005
Scott. M.Rachel. A Contextual Approach to Women‘s Rights in the Qur‘an".‖ The Muslim World 99 (1): 2009
Syafrudin, Paradigma Tafsir Tekstual Dan Kontekstual: Usaha Memaknai Kembali Pesan Al-Our’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009
Tasmara. Toto. Spiritual Centered Leadership: Kepemimpinan Berbasis Spiritual, Depok: Gema Insani Press, 2001
Wartini, Atik. Poligami: Dari Fiqih Hingga Perundang-Undangan Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol 10, No.2 Desember 2013: 237-267, 238
Yousuf.Ali. A Contextual Approach to the Views of Muslim Feminist Interpretation of the Qur‘an Regerding Women and Their Right".‖ International Journal of Arts and Sciences 3 (13)2010 : 313–31
Yusuf. M. Yunan. Corak Pemikiran Kalam Tafsir al-Azhar, Sebuah Telaah atas Pemikiran Hamka dalam Teologi Islam, Jakarta: Penamadani, 2003
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Masadah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.