Menggugat Keadilan Poligami dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Melalui Perspektif Gender

Authors

  • Masadah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32616/pgr.v8.1.490.67-79

Keywords:

Gender, Hukum Perkawinan, Poligami

Abstract

Poligami menjadi sorotan hukum dan masyarakat Indonesia sebagai Negara hukum telah mengatur poligami sebagai perkawinan yang sah dan memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Perkawinan. Prosedur poligami dalam Undang-Undang Perkawinan telah membebankan persyaratan bagi suami yang hendak melakukan poligami dengan syarat: suami wajib memiliki ijin dari istri, pejabat (bagi Pegawai Negeri Sipil) dan pengadilan sebagai tahap akhir untuk mendapatkan ijin poligami. Akan tetapi pengadilan tidak akan memberikan ijin untuk melakukan poligami kecuali seorang suami dapat memenuhi persyaratan alternatife yaitu istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, istri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan. Hal ini nampak bahwa isteri sebagai objek untuk dipoligami dan terjadinya inkonsistentensi dimana asas perkawinan monogami namun masih memberikan celah untuk poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi Undang Undang Perkawinan di Indonesia yang mengatur tentang poligami perspektif gender. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan adalah metode penelitian hukum normatife diskriptif, hasil dari analisis penelitian ini adalah Undang Undang Perkawinan di Indonesia dalam mengatur poligami terlihat tidak berkeadilan atau ketidakberpihakan kepada perempuan dan memandang perempuan sebagai sub ordinat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adis. Duderija. Neo-Traditional Salafi Qur‘an-Sunna Hermeneutics and Its Interpretational Implications".‖ Religion Compass 5 2011 (7).

Al Bajuri, Syaikh Ibrahim al Bajuri, Hasyiyah al Bajuri libni Qasim, Jilid II, Semarang: CV Toha Putra,T.Th.

Al Jurjawi. Ali Ahmad. Hikmah al Tasyri` wa Falsafatuhu Beirut: Dar al Fikr, t.th

Al Maliki. Muhammad ibn ‗Alawi n.d. Muhammad Al-Insān Al-Kāmil. Surabaya: Ma‘had alDīn as-Salafi

Al Mandzûr. Ibn. Lisân al-‘Arab Bayrût: Dâr al Shâdir, t.t.

al-Raḥmān, Ṣafi .Al-Rahīq Makhtūm: Baḥth Fī Sirah an-Nabawiyah Ala Ṣāḥibihā Afḏal Al-Ṣalāt Wa Al-Salām. Jakarta: Pustaka al-Kauthar 2009

Ash Shiddieqy. TM Hasbi Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1986

al-Ṣābūnī. Muhammad Ali, Al-Tibyān Fī ―Ulūm Al-Qur‖ān. Makkah: Dār al-Kutub alIslāmiyyah 2003

Al Qardhawi.Yusuf. Karakteristik Islam, Kajian Analitik Surabaya: Risalah Gusti, 1996

Friedmann, Legal Theory, Oxford: Clarendon Press, 1993

Ghazali. Abdul Moqsith. Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis AlQur’an. Depok: Katakita, 2009

Hasyim. Syafiq, Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuanan Dalam Islam, Bandung: Mizan, 2001

Ibn Kathīr, Tafsīr Al-Qur’ān Al-’Aẕīm. Riyāḏ: Dār al-Salām 2001

Mernissi. Fatima Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry. Oxfford: Black The Contextual Interpretation Of Polygamy Verses In The Qur'an Vol. 5, No. 1 (2020) 13 Well

Moosa. Ebrahim Moosa,. Islam Progresif Refleksi Dilematis Tentang HAM, Modernitas Dan HakHak Perempuan Di Dalam Hukum Islam. Jakarta Selatan: ICIP 2004

Muhsin. Aminah Wadud, Qur’an and Women: Rereading the Sacred Text from a Women’s Perspective. Kuala Lumpur: Fajar Bakti 1994

Musthafa. Ibrâhim. Mu’jam al-Wasîth, Bayrût: Dâr al-Dakwah, t.t

Naily. Nabiela, “Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Hukum Keluarga Di Dunia Islam” Studi Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2021

____________dan Riza.Kemal. Hukum Keluarga Islam Asia Tenggara Kontemporer: Sejarah, Pembentukan, dan Dinamikanya di Malaysia Surabaya: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2013

Nasr. Abū Ḥamid Al-Khitāb Wa Al-Ta’wīl. Beirut: Markaz as-Thaqāfī al-Arabi, 2000

Nasution. Khiorudin. Status Wanita Di Asia Tenggara; Studi Terhadap PerundangUndangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia. Leiden-Jakarta: INIS 2002.

_________________Hukum Perdata( Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: ACAdemia+TAZZAFA, 2009

Nurmila. Nina.Women, Islam and everyday life : renegotiating polygamy in Indonesia New York, Madison Avenue, 2009

Rahman. Fazlur. Islam Challenges and Opportunies.‖ In Islam: Past Influence and Present Challenge, edited by Alford T.Welch and Piere Cachia. Edinburgh: Edinbrugh University Press,2002

_____________, Major Themes of The Al-Qur’an. Miniapolis: Chicago, 1980.

_____________, Islam. New York: Anchor Book 1968

Rahman, Towards Reformulating the Methodologi of Islamics Law, (Chicago: The University of Chicago Press, 1982

Rahman. Samson, Islam Moderat, Menebar Islam Rahmatan Lil ‘alamin Jakarta: Pustaka Ikadi, 2007

Rahman. Yusuf The Hermeneutical Theory of Nasr Hamid Abu Zaid: An Analytical Study of His Method of Interpretating the Qur’an". Montreal: Disertation McGill University. 2001

Saeed. Abdullah, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach New York: Routledge, 2006

Shihab. Quraish. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati 2005

________, Tafsir Al-Mishbah – Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur`an.(Jakarta: Lentera Hati, 2005

Scott. M.Rachel. A Contextual Approach to Women‘s Rights in the Qur‘an".‖ The Muslim World 99 (1): 2009

Syafrudin, Paradigma Tafsir Tekstual Dan Kontekstual: Usaha Memaknai Kembali Pesan Al-Our’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009

Tasmara. Toto. Spiritual Centered Leadership: Kepemimpinan Berbasis Spiritual, Depok: Gema Insani Press, 2001

Wartini, Atik. Poligami: Dari Fiqih Hingga Perundang-Undangan Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol 10, No.2 Desember 2013: 237-267, 238

Yousuf.Ali. A Contextual Approach to the Views of Muslim Feminist Interpretation of the Qur‘an Regerding Women and Their Right".‖ International Journal of Arts and Sciences 3 (13)2010 : 313–31

Yusuf. M. Yunan. Corak Pemikiran Kalam Tafsir al-Azhar, Sebuah Telaah atas Pemikiran Hamka dalam Teologi Islam, Jakarta: Penamadani, 2003

Downloads

Published

2024-02-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Menggugat Keadilan Poligami dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Melalui Perspektif Gender. (2024). PROGRESSA: Journal of Islamic Religious Instruction, 8(1), 67-79. https://doi.org/10.32616/pgr.v8.1.490.67-79